Pencarian

Kemenkum Sumut Harmonisi Ranperda LP2B Dairi, Alih Fungsi Lahan Sawah Dilarang Kecuali untuk Kepentingan Umum

Sabtu, 10 Oktober 2026 • 10:51:02 WIB
Kemenkum Sumut Harmonisi Ranperda LP2B Dairi, Alih Fungsi Lahan Sawah Dilarang Kecuali untuk Kepentingan Umum
Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara memfasilitasi harmonisasi Ranperda LP2B Kabupaten Dairi.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi daerah punya kepastian hukum, mencegah alih fungsi lahan tak terkendali, dan berpihak pada kesejahteraan petani lokal. Ranperda itu mengatur larangan keras alih fungsi lahan, dengan pengecualian hanya untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum dan bencana alam.

MEDAN — Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumut Ferry Ferdiansyah menyatakan harmonisasi menyasar tiga hal sekaligus: kepastian hukum, pencegahan alih fungsi lahan, dan keberpihakan pada petani. Penyelarasan melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sumut bersama jajaran Pemkab Dairi.

Ferry menuturkan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan ruang jadi pemicu utama kekhawatiran. Keduanya dinilai berpotensi mengancam keberadaan lahan sawah dan kawasan pertanian di Dairi.

"Harmonisasi itu penting sebagai langkah antisipasi atas pesatnya pertumbuhan penduduk dan kebutuhan ruang yang berpotensi mengancam keberadaan lahan sawah dan kawasan pertanian di Dairi," ujarnya.

Jaminan Harga hingga Kompensasi Gagal Panen

Ranperda itu memuat sejumlah bentuk perlindungan dan pemberdayaan bagi petani. Pemerintah daerah diwajibkan menjamin harga komoditas yang menguntungkan, memberi kemudahan akses sarana produksi, dan menyediakan bantuan pemasaran.

Kompensasi juga disiapkan untuk petani yang gagal panen akibat bencana alam maupun serangan hama. Regulasi itu turut mengatur skema insentif bagi petani yang konsisten menjaga kelestarian lahan pertanian pangan mereka.

Zonasi Diperketat, Pelanggar Dikenai Sanksi Pidana Denda

Pengendalian alih fungsi lahan diperketat lewat penetapan zonasi lahan pertanian berkelanjutan. Alih fungsi dilarang keras dan hanya dikecualikan untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum serta bencana alam.

Pihak yang dikecualikan tetap wajib menyediakan lahan pengganti. Pelanggaran terhadap larangan itu diancam sanksi administratif hingga sanksi pidana denda yang disetorkan ke kas daerah.

Perlindungan Menyeluruh dari Penetapan Kawasan hingga Irigasi

Ferry menyebut ranperda itu dirancang memberi pelindungan menyeluruh. Cakupannya mulai dari penetapan kawasan, pengembangan sarana irigasi, hingga jaminan kompensasi bagi petani.

Penyempurnaan draf Ranperda Dairi diharapkan mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan. Harmonisasi ini menjadi tahap sebelum rancangan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Dairi bersama pemerintah daerah.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks