Pencarian

Perpres 27/2026 Resmi Berlaku, Tarif Ojol hingga Kurir Online Kini Diatur Dua Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 • 13:17:01 WIB
Perpres 27/2026 Resmi Berlaku, Tarif Ojol hingga Kurir Online Kini Diatur Dua Kementerian
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan keterangan soal Perpres 27/2026 di Kompleks DPR, Jakarta Pusat.

MEDAN — Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa Perpres 27/2026 menjadi dasar hukum bagi seluruh layanan transportasi berbasis aplikasi, mulai dari angkutan orang, barang, hingga makanan. Aturan itu diteken setelah rapat koordinasi di Kompleks DPR, Jakarta Pusat, bersama sejumlah menteri dan pimpinan legislatif.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. Bambang menyebut cakupan Perpres ini cukup luas, menyentuh aspek sistem elektronik, usaha mikro, kemitraan, jaminan sosial, hingga ketenagakerjaan.

Apa Isi Perpres 27 Tahun 2026?

Bambang merinci bahwa beleid ini mengatur lintas sektor yang pelaksanaannya dibagi ke beberapa kementerian teknis. Cakupannya meliputi:

  • Transportasi penumpang, barang, dan makanan
  • Sistem elektronik penyelenggara aplikasi
  • Usaha mikro dan skema kemitraan
  • Jaminan sosial dan ketenagakerjaan pengemudi
  • Aturan pelaksanaan di masing-masing kementerian

"Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden no 27 tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital," ujar Bambang dalam keterangannya di Kompleks DPR, Jakarta Pusat.

Tarif Ojol dan Kurir Kini Dibagi Dua Kementerian

Pengaturan tarif dalam Perpres ini tidak lagi berada di satu pintu. Kementerian Perhubungan memegang kewenangan atas ojek online yang mengangkut penumpang, sementara Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya sudah menerbitkan Keputusan Menteri soal penarifan ojol penumpang. Salah satu poin yang paling dinanti adalah batas biaya platform maksimal 8 persen per order, yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin," kata Dudy.

Dudy menambahkan bahwa tarif angkutan barang dan makanan akan merujuk pada pengaturan yang disusun Komdigi. Kedua kementerian disebut akan memakai referensi tarif yang sama agar tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan.

Komdigi Siapkan Formula Tarif Kurir dan Pesan-Antar Makanan

Wamen Komdigi Nezar Patria menyebut Pasal 11 ayat 4 Perpres 27/2026 memberi mandat kepada instansinya untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan. Prinsip utamanya, kata Nezar, menjamin penghasilan layak bagi pengemudi sekaligus melindungi mereka dari risiko pekerjaan.

"Di dalam pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan," ujar Nezar.

Komdigi akan menurunkan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri. Di dalamnya akan dijelaskan mekanisme pembentukan tarif oleh platform, termasuk jaminan akuntabilitas dan transparansi hitung-hitungannya.

"Kita juga akan menurunkan dalam bentuk Peraturan Menteri di mana nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya itu dilakukan oleh platform," sebut Nezar.

Sekretariat Bersama Diketuai Menteri UMKM

Agar aturan turunan tidak saling bertabrakan, pemerintah sepakat membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Sufmi Dasco Ahmad menyatakan lembaga ini akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurahman.

"Tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Dasco.

Dasco menyebut Perpres ini mengatur angkutan orang, barang, dan makanan yang selama ini ditangani kementerian berbeda. Penarifan juga masuk dalam satu payung aturan yang sama, sehingga tiap kementerian perlu berkoordinasi saat menerbitkan aturan menteri maupun turunan Perpres.

Bagi pengemudi ojol dan kurir di daerah, termasuk di Sumatera Utara, pelaksanaan Perpres 27/2026 bergantung pada aturan turunan yang belum seluruhnya terbit. Sekretariat bersama di bawah Kementerian UMKM menjadi pintu masuk untuk memantau sinkronisasi aturan tersebut.

Follow inisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: harianstar.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks