Pengurus Daerah Al-Jam'iyatul Washliyah Kota Medan bersama Green Justice Indonesia menjajaki kolaborasi dengan BAZNAS Sumatera Utara untuk mengembangkan program sedekah dan wakaf energi. Audiensi berlangsung di kantor BAZNAS Sumut, Medan, Senin (14/9/2026), membahas pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya pada fasilitas sosial dan keagamaan. Salah satu lokasi yang disiapkan adalah panti asuhan milik Al-Washliyah di Jalan Ismailyah Medan.
MEDAN — Perwakilan Al-Washliyah Medan, Banu Wira Baskara, menyebut gagasan ini sebagai gerakan awal yang menyatukan kebutuhan energi warga dengan nilai sosial dan keagamaan. Program dirancang dari Kota Medan sebelum direplikasi ke wilayah lain di Sumatera Utara.
Bentuk percontohan yang disiapkan adalah pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) untuk fasilitas sosial dan keagamaan. Penerapannya dirancang terintegrasi dengan jaringan listrik yang sudah tersedia, bukan sistem terpisah.
Panti Asuhan Jalan Ismailyah Jadi Lokasi Percontohan
Perwakilan Al-Washliyah, Putra Chairul Hadi, menyampaikan bahwa fasilitas pendidikan dan panti asuhan milik Al-Washliyah di Jalan Ismailyah Medan masuk dalam daftar lokasi yang dipersiapkan. Panti asuhan dipilih karena aktivitas di dalamnya berlangsung sepanjang hari.
Kebutuhan energi di lokasi itu tergolong besar. Pemanfaatan energi surya diharapkan menekan konsumsi listrik sekaligus menjadi contoh penerapan energi terbarukan pada fasilitas sosial.
Selain panti asuhan, program membuka peluang penerapan energi surya pada masjid dan fasilitas sosial-keagamaan lain. Kajian akademik sudah dilakukan sebelum audiensi digelar.
Mengapa GJI Menyasar Filantropi Islam
Program Manager Green Justice Indonesia, Sofian Adly, mengatakan gagasan ini berangkat dari kebutuhan mencari alternatif pengembangan energi rendah karbon. Menurutnya, transisi energi tidak hanya butuh kebijakan pemerintah, tetapi juga keterlibatan masyarakat dan lembaga.
"Kita mencoba mencari ruang lain bagaimana kita memperbaiki energi kita. Kebetulan Presiden Prabowo juga sudah menyampaikan untuk kita low carbon," kata Sofian.
GJI sebelumnya menyusun kajian dan policy brief soal transisi energi, lalu membahasnya dengan Bapperida Sumatera Utara. Komunikasi juga sudah dijalin dengan MUI Sumatera Utara dan sejumlah pemerintah daerah.
BAZNAS Sumut Buka Peluang Kemitraan, Ingatkan Aturan Dana Zakat
Wakil Ketua I BAZNAS Sumatera Utara, Dr. H. Musaddad Lubis, M.Ag., menyatakan pihaknya pada prinsipnya dapat bermitra dengan berbagai organisasi dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan pendayagunaan dana. Namun, setiap sumber dana punya ketentuan penggunaan berbeda yang perlu diperhatikan.
"Dalam hal mengumpul dan menyalurkan ini intinya bisa bermitra," kata Musaddad.
Wakil Ketua II BAZNAS Sumut, Dr. H. Sultoni Trikusuma, MA., menjelaskan dana zakat harus disalurkan sesuai delapan golongan penerima atau asnaf. Jika program energi memakai dana zakat, penerima manfaat wajib memenuhi ketentuan itu.
"Kalau dari zakat, kan harus sesuai dengan delapan asnaf," ujar Sultoni.
Dana infak dan sedekah memiliki ruang pemanfaatan berbeda, sepanjang sesuai tujuan penghimpunan dan ketentuan yang berlaku. Kejelasan sumber dana dan peruntukannya disebut menjadi bagian penting dalam merancang program.
Terhubung dengan Gerakan Green Zakat
Sultoni menyampaikan BAZNAS secara nasional telah mengembangkan konsep Green Zakat yang mengaitkan pengelolaan zakat dengan isu lingkungan. Pengembangan energi terbarukan dapat menjadi salah satu ruang yang dibahas dalam kerangka tersebut.
"Secara nasional BAZNAS RI sudah melakukan launching gerakan Green Zakat pada 2025," katanya.
Harapan sinergi disampaikan Sofian. Menurutnya, BAZNAS bisa mendukung program yang sedang diinisiasi Al-Washliyah dan GJI, atau sebaliknya kedua pihak ikut mendukung program BAZNAS.