MEDAN — Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menyatakan penjambretan terjadi Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.45 WIB, saat korban berjalan kaki hendak berangkat kerja. Pelaku melintas dengan sepeda motor dan menghampiri korban dengan modus menanyakan alamat.
Setelah korban memberi penjelasan, pelaku mengambil tas korban yang berisi satu unit laptop merek Lenovo. Pelaku langsung melarikan diri, sementara korban yang panik melapor ke Polrestabes Medan.
Adrian menyebut pelaku memanfaatkan situasi pagi ketika korban berjalan sendirian menuju tempat kerja. Seragam ojol yang dikenakan pelaku membuat korban tidak curiga saat dihampiri.
"Setelah korban memberikan penjelasan, terduga pelaku diduga mengambil tas milik korban yang berisi satu unit laptop merek Lenovo," kata Adrian, Minggu (18/10).
Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan dan mengantongi identitas pelaku. Tim Jatanras menangkap Dika di Jalan Besar Tanjung Anom, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/10) malam.
"Tim Jatanras langsung bergerak untuk menangkap pelaku dan melakukan interogasi. Benar ternyata D adalah pelaku Pencurian di Jalan Stella," sebut Hafiz.
Saat proses pengembangan, pelaku melawan petugas sehingga polisi terpaksa menembak kakinya. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengobatan sebelum menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggadaikan laptop korban sebesar Rp 700 ribu. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, jaket ojol, tas laptop, dan sebilah parang.
"Saat ini, Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, penelusuran barang bukti, serta pemenuhan kelengkapan administrasi penyidikan," pungkas Hafiz.
Penyidik masih menelusuri keberadaan laptop korban yang telah digadaikan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.