MEDAN — Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan mendatangi Kantor Kejati Sumatera Utara di Medan, Jumat (9/10/2026), untuk membahas penguatan sinergi kelembagaan. Pertemuan itu membahas kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Agenda tersebut berlanjut ke penandatanganan PKS antara Kejati Sumatera Utara, IFG, dan sejumlah anak perusahaan. Bagi Jasa Raharja, kerja sama ini menjadi dasar agar operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi tanpa menutup ruang gerak bisnis.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin menegaskan pentingnya posisi Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra hukum strategis. Pendampingan dilakukan sejak awal proses bisnis agar potensi risiko teridentifikasi lebih dini.
Menurut Muhibuddin, pendampingan itu memberi pertimbangan hukum sekaligus meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengambilan keputusan. Namun ia memastikan Jaksa Pengacara Negara tidak mengambil alih kewenangan manajemen perusahaan.
Harwan menyampaikan apresiasi atas dukungan jajaran Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, peran Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) sangat penting dalam mendukung kelancaran operasional perusahaan.
Peran tersebut juga mendorong kepatuhan para pihak terhadap Jasa Raharja demi kepentingan masyarakat luas. Harwan menilai sinergi ini memperkuat posisi perusahaan dalam menjalankan fungsi perlindungan dasar bagi warga.
Direktur SDM dan Hukum IFG Rizal Ariansyah menyebut kerja sama tersebut sebagai langkah strategis. Tujuannya memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan regulasi, sekaligus tetap mendukung ruang gerak bisnis.
Kolaborasi bersama Kejaksaan dan IFG membuat Jasa Raharja memperkuat kepatuhan hukum, manajemen risiko, serta tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel. Langkah ini menjadi bagian penting agar pelaksanaan tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat berjalan optimal.