PLN Batam Beri Kompensasi Pelanggan Terdampak Pemadaman Listrik, Ini Besarannya

Penulis: Sutomo  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:19:01 WIB
PLN Batam menyiapkan kompensasi bagi pelanggan terdampak gangguan pasokan listrik pada Senin (12/10/2026).

SUMATERA UTARA — PT PLN Batam menyiapkan kompensasi 10 persen hingga 25 persen bagi pelanggan yang terdampak gangguan pasokan listrik di Kota Batam pada Senin (12/10/2026). Besaran kompensasi disesuaikan dengan jenis layanan yang digunakan pelanggan, mulai dari pelanggan reguler hingga layanan keandalan. Kompensasi diberikan otomatis melalui tagihan listrik berikutnya tanpa perlu pengajuan klaim.

Gangguan sistem kelistrikan yang melanda Kota Batam pada Senin (12/10/2026) dini hari membuat PT PLN Batam bergerak cepat menyiapkan skema kompensasi. Sekretaris Perusahaan PT PLN Batam Rudi Antono menyatakan, kompensasi hanya diberikan apabila durasi gangguan melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan dengan pelanggan.

"Apabila gangguan yang terjadi melampaui standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) atau Service Level Agreement (SLA) yang diperjanjikan, PLN Batam akan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rudi, dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2026).

Besaran Kompensasi untuk Dua Jenis Pelanggan

Pelanggan reguler berhak menerima kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban bulanan. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017.

Adapun pelanggan layanan keandalan mendapat porsi lebih besar, yakni 15 persen sampai 25 persen dari Rupiah Pemakaian Tenaga Listrik (RPTL). Angka pastinya bergantung pada jenis layanan keandalan yang tercantum dalam perjanjian.

PLN Batam memastikan kompensasi masuk secara otomatis ke tagihan listrik berikutnya. Pelanggan tidak perlu mengurus klaim, mengisi formulir, atau menghubungi call center untuk mendapatkannya.

Pemadaman Dipicu Hewan Liar di Gardu Induk

Gangguan pasokan listrik mulai terjadi pada Senin (12/10/2026) pukul 06.37 WIB. Indikasi awal menyebut masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan sebagai pemicu, yang kemudian mengganggu instalasi kelistrikan dan berdampak ke sejumlah wilayah.

"Berdasarkan indikasi awal, gangguan diduga dipicu oleh masuknya hewan liar ke area Gardu Induk Sungai Harapan yang menyebabkan gangguan pada instalasi kelistrikan hingga berdampak pada pasokan listrik di sejumlah wilayah," ujar Rudi dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Selasa (13/10/2026).

Penyebab pasti insiden masih ditelusuri tim teknis bersama pihak berwenang. PLN Batam belum memastikan apakah ada faktor lain selain dugaan awal tersebut.

98 Persen Pelanggan Sudah Menyala Kembali

Penormalan dilakukan bertahap sejak Senin malam. Seluruh gardu induk dan jaringan transmisi yang terdampak berhasil dinormalkan, lalu dilanjutkan dengan pemulihan jaringan distribusi.

Hingga Selasa (13/10/2026) pukul 04.00 WIB, sebanyak 98 persen kelistrikan pelanggan telah menyala dan 99 persen beban yang sebelumnya padam sudah pulih. Seluruh gardu induk dan jaringan transmisi di Kota Batam kembali beroperasi.

"Pemulihan dilakukan melalui tahapan teknis yang terukur, mulai dari pemeriksaan dan penormalan pembangkit, sinkronisasi unit, hingga pemulihan jaringan transmisi dan distribusi. Seluruh proses turut dilaksanakan dengan tetap mengutamakan keselamatan, kestabilan, dan keandalan sistem kelistrikan," kata Rudi.

Meski pasokan sudah normal, PLN Batam tetap menyiagakan petugas untuk memantau kondisi sistem. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan dan mengapresiasi kesabaran masyarakat selama proses pemulihan.

Bagi pelanggan di Batam, kepastian kompensasi otomatis ini menjadi penanda bahwa hak konsumen atas layanan listrik yang andal tetap dijalankan, sekalipun gangguan bersumber dari faktor di luar kendali operasional perusahaan.

Reporter: Sutomo
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top