MEDAN — Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan digelar di Jalan Beringin III, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (11/10/2026), mulai pukul 15.00 WIB. Kegiatan itu dihadiri Lurah Helvetia Hafiz Parinduri, para kepala lingkungan, dan seribuan warga setempat.
Antonius Devolis Tumanggor, anggota Komisi IV DPRD Kota Medan yang telah dua periode menjabat, menyoroti sampah di dalam gang dan pinggir sungai yang dinilainya masih meresahkan. Ia mengimbau warga tidak membuang sampah ke sungai dan saluran drainase.
Menurut Antonius, truk pengangkut sampah memang rutin melayani jalan-jalan utama. Persoalannya, kawasan permukiman dan gang sempit tidak bisa dilalui kendaraan roda empat.
Ia mengaku sebelumnya telah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Medan agar mengalokasikan anggaran untuk pengadaan becak pengangkut sampah di setiap lingkungan. Usulan itu dinilai penting agar sampah tidak menumpuk terlalu lama di permukiman.
"Sampah masih menjadi musuh bersama. Truk pengangkut memang rutin melayani jalan-jalan utama, tetapi bagaimana dengan sampah di dalam gang atau kawasan yang tidak bisa dijangkau kendaraan roda empat. Kita membutuhkan sarana pengangkutan yang mampu menjangkau seluruh permukiman agar sampah tidak menumpuk terlalu lama," ujarnya.
Antonius mengingatkan warga meningkatkan kewaspadaan menghadapi cuaca dan curah hujan yang tidak menentu. Kota Medan pernah mengalami banjir besar pada November 2025.
"Jangan menunggu banjir terjadi baru kita bergerak. Pencegahan harus dilakukan sejak sekarang. Masyarakat jangan membuang sampah ke sungai, parit, maupun lahan kosong karena kebiasaan tersebut dapat memperburuk kondisi lingkungan," katanya.
Ia menambahkan, Perda Pengelolaan Persampahan telah mengatur larangan beserta sanksi bagi pelanggarnya, termasuk ancaman pidana kurungan dan denda. Sosialisasi dinilai perlu terus dilakukan agar warga memahami kewajiban menjaga kebersihan sekaligus konsekuensi hukum jika melanggar.
Camat Medan Helvetia Gunawan Perangin-angin mengajak masyarakat berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan. Ia meminta warga segera melaporkan kepada kepala lingkungan apabila menemukan tumpukan sampah yang belum diangkut.
Gunawan juga mengingatkan kewajiban membayar iuran sampah. Menurutnya, partisipasi warga melalui iuran menjadi salah satu unsur pendukung pembiayaan pelayanan kebersihan, termasuk peningkatan sarana dan prasarana pengangkutan sampah di Kota Medan.
Antonius mengapresiasi proaktif camat dan lurah dalam penanganan sampah di wilayahnya. Ia mendorong keduanya memastikan persoalan sampah di masing-masing wilayah ditangani secara berkelanjutan.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan pembagian suvenir serta paket makanan kepada warga yang hadir.