Aturan Naik Kapal untuk Mobil Listrik: Baterai Jangan Penuh, Datang Lebih Awal

Penulis: Saiful  •  Senin, 05 Oktober 2026 | 18:16:01 WIB
Mobil listrik yang menyeberang dengan kapal laut wajib datang lebih awal dan tidak boleh mengisi baterai hingga penuh.

SUMATERA UTARA — Mobil listrik yang hendak menyeberang dengan kapal laut kini menghadapi sejumlah syarat keselamatan, mulai dari datang lebih awal hingga mengurangi isi baterai. Aturan ini muncul karena penanganan kebakaran kendaraan listrik di atas kapal jauh lebih rumit dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional, dan sejumlah operator kapal bahkan dilaporkan menolak mengangkutnya.

Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengungkapkan adanya larangan pengangkutan kendaraan listrik di kapal laut. Larangan itu disebut menyangkut risiko kebakaran yang membutuhkan penanganan berbeda dari kendaraan biasa.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI. Moeldoko menyebut pihaknya sudah menyurati sejumlah pihak terkait persoalan ini.

Larangan Kapal dan Surat yang Belum Berbuah Solusi

"Karena sekarang ini pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kendaraan sepeda motor (listrik), truk (listrik), maupun passenger (mobil listrik penumpang), itu ada larangan di kapal laut," kata Moeldoko.

Ia menambahkan larangan tersebut belum menemukan jalan keluar. "Ini walaupun kami juga sudah menyurati, tapi ini juga perlu ada pemikiran bagaimana ini ada solusinya," ujarnya.

Baterai Tidak Boleh Penuh saat Naik Kapal

Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Khoiri Soetomo menyatakan operator kapal sudah menerapkan pengaturan khusus bagi kendaraan listrik. Salah satunya kewajiban datang lebih awal agar petugas bisa menentukan posisi kendaraan berdasarkan kondisi kapal dan kebutuhan keselamatan.

"Memang dari Perhubungan Laut sudah memberikan surat edaran kaitannya dengan pemuatan kendaraan listrik. Salah satunya adalah mobil yang akan menyeberang melewati kapal maka dia wajib menyiapkan diri lebih awal. Yang kedua, ini wajib juga mengurangi isi dari kapasitas baterainya. Jadi jangan sampai baterainya penuh 100 persen," kata Khoiri.

Posisi Pemuatan dan Sirkulasi Udara Jadi Pertimbangan

Operator mempertimbangkan area dengan sirkulasi udara baik dan dilengkapi pemantauan untuk memuat kendaraan listrik. Kru kapal memegang peran penting ketika terjadi kondisi darurat.

"Karena sampai dengan hari ini belum ada teknologi pemadaman kendaraan listrik semudah kita memadamkan kendaraan yang lain, maka memang harus ditempatkan pada posisi bilamana kami tidak mampu untuk segera memadamkan, maka itu dengan mudah akan kami dorong supaya mudah untuk diceburkan ke laut," ujar Khoiri.

Wacana Kapal Khusus Mobil Listrik

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Andi Sutomo Panjaitan menyebut mobil listrik yang akan naik ke kapal ditempatkan pada tempat tertentu. Area pemuatan mobil listrik harus memiliki tingkat kewaspadaan lebih tinggi.

"Namun juga memang ada juga nanti kita coba terus terapkan, kalau bisa memang sebenarnya mobil listrik ini juga pada saatnya nanti bisa ada dedicated kapal-kapal yang juga khusus nanti angkut mobil listrik," katanya.

Yang Perlu Diperhatikan Pengguna Mobil Listrik

  • Datang lebih awal ke pelabuhan agar petugas bisa mengatur posisi kendaraan sesuai kondisi kapal.
  • Kurangi isi baterai sebelum menyeberang, jangan sampai penuh 100 persen.
  • Pahami bahwa kendaraan listrik ditempatkan di area dengan pengawasan dan sirkulasi udara khusus.
  • Belum ada kepastian jadwal kapal khusus mobil listrik, masih sebatas wacana yang akan diuji.
Reporter: Saiful
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top