Punya Dua Toyota Avanza, Pajak Kepemilikan Kedua Naik Nyaris Rp 2 Juta

Penulis: Saiful  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 20:46:31 WIB
Pajak tahunan Toyota Avanza kepemilikan kedua lebih tinggi dibandingkan kepemilikan pertama akibat tarif progresif.

SUMATERA UTARA — Memiliki dua unit Toyota Avanza membuat pajak tahunan keduanya berbeda, meski modelnya sama persis. Tarif progresif di Jakarta menaikkan pajak Avanza kepemilikan kedua dari 2 persen menjadi 3 persen, sehingga selisihnya mencapai hampir Rp 2 juta per tahun. Berikut rincian lengkap pajak Avanza untuk kepemilikan pertama dan kedua.

Tarif pajak progresif berlaku untuk kendaraan yang terdaftar sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya. Aturan ini diterapkan di Jakarta dengan tarif yang berbeda dari kendaraan kepemilikan pertama. Perhitungan dalam artikel ini menggunakan tarif yang berlaku di Jakarta, sehingga angka bisa berbeda di daerah lain.

Tarif Pajak Avanza Kepemilikan Pertama

Toyota Avanza yang terdaftar sebagai kendaraan pertama dikenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB). Besaran pajak tahunan dihitung dari PKB pokok ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.

  • Avanza 1.3 L M/T: PKB pokok Rp 3,885 juta, pajak tahunan Rp 4,028 juta
  • Avanza 1.3 L CVT: PKB pokok Rp 4,158 juta, pajak tahunan Rp 4,301 juta
  • Avanza 1.5 G M/T: PKB pokok Rp 4,284 juta, pajak tahunan Rp 4,427 juta
  • Avanza 1.5 G CVT: PKB pokok Rp 4,515 juta, pajak tahunan Rp 4,658 juta

Tarif Pajak Avanza Kepemilikan Kedua

Avanza yang terdaftar sebagai kepemilikan kedua dikenai tarif progresif 3 persen dari DP PKB. Kenaikan tarif ini membuat pajak tahunannya lebih besar dibandingkan kepemilikan pertama, meski model dan variannya identik.

  • Avanza 1.3 L M/T: PKB pokok Rp 5.827.500, pajak tahunan Rp 5.970.500
  • Avanza 1.3 L CVT: PKB pokok Rp 6,237 juta, pajak tahunan Rp 6,38 juta
  • Avanza 1.5 G M/T: PKB pokok Rp 6,426 juta, pajak tahunan Rp 6,569 juta
  • Avanza 1.5 G CVT: PKB pokok Rp 6.772.500, pajak tahunan Rp 6.915.500

Selisih Pajak Avanza Kepemilikan Pertama dan Kedua

Perbedaan tarif 2 persen dan 3 persen menghasilkan selisih pajak yang cukup signifikan. Avanza 1.3 L kepemilikan pertama pajaknya mulai Rp 4 jutaan, sementara di kepemilikan kedua sudah tembus Rp 5,9 juta. Selisihnya nyaris Rp 2 juta per tahun.

Besar pajak Avanza kepemilikan kedua dan ketiga di daerah lain bisa berbeda, sebab pengenaan tarifnya tidak sama. Pemilik dua unit Avanza sebaiknya mengecek tarif yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum menghitung estimasi pajak tahunan.

Reporter: Saiful
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top