SUMATERA UTARA — Memiliki dua unit Toyota Avanza membuat pajak tahunan keduanya berbeda, meski modelnya sama persis. Tarif progresif di Jakarta menaikkan pajak Avanza kepemilikan kedua dari 2 persen menjadi 3 persen, sehingga selisihnya mencapai hampir Rp 2 juta per tahun. Berikut rincian lengkap pajak Avanza untuk kepemilikan pertama dan kedua.
Tarif pajak progresif berlaku untuk kendaraan yang terdaftar sebagai kepemilikan kedua dan seterusnya. Aturan ini diterapkan di Jakarta dengan tarif yang berbeda dari kendaraan kepemilikan pertama. Perhitungan dalam artikel ini menggunakan tarif yang berlaku di Jakarta, sehingga angka bisa berbeda di daerah lain.
Toyota Avanza yang terdaftar sebagai kendaraan pertama dikenai tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DP PKB). Besaran pajak tahunan dihitung dari PKB pokok ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu.
Avanza yang terdaftar sebagai kepemilikan kedua dikenai tarif progresif 3 persen dari DP PKB. Kenaikan tarif ini membuat pajak tahunannya lebih besar dibandingkan kepemilikan pertama, meski model dan variannya identik.
Perbedaan tarif 2 persen dan 3 persen menghasilkan selisih pajak yang cukup signifikan. Avanza 1.3 L kepemilikan pertama pajaknya mulai Rp 4 jutaan, sementara di kepemilikan kedua sudah tembus Rp 5,9 juta. Selisihnya nyaris Rp 2 juta per tahun.
Besar pajak Avanza kepemilikan kedua dan ketiga di daerah lain bisa berbeda, sebab pengenaan tarifnya tidak sama. Pemilik dua unit Avanza sebaiknya mengecek tarif yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum menghitung estimasi pajak tahunan.