MEDAN — Forum konsolidasi pengadaan digelar untuk mengevaluasi capaian belanja pemerintah daerah terhadap produk dalam negeri (PDN) dan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K). Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor menilai belanja pemerintah harus memberi manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Kegiatan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Rabu (30/9/2026). Hadir perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta sejumlah perangkat daerah dari 33 kabupaten/kota.
Data monitoring LKPP mencatat capaian penggunaan PDN Provinsi Sumut pada 2025 mencapai 95,62 persen. Partisipasi UMK-K berada di 36,41 persen, sementara e-purchasing sebesar 55,39 persen.
Menurut Timur, angka PDN dan e-purchasing sudah menunjukkan perkembangan baik. Persoalannya ada di partisipasi UMK-K yang belum menyentuh target 40 persen.
"Kita ingin agar semakin banyak belanja pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha di daerah, membuka kesempatan ekonomi, dan memperkuat produk-produk yang dihasilkan masyarakat Sumut," ucap Timur.
Timur meminta konsolidasi pengadaan diperkuat sejak tahap perencanaan. Forum clearing house juga perlu dikembangkan sebagai instrumen mitigasi risiko dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Strategi lain yang didorong adalah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Pendekatan itu mendorong pemda melaksanakan konsolidasi pengadaan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) maupun katalog elektronik.
"Saya berharap ke depan seluruh kabupaten/kota dapat memperkuat mekanisme ini, dengan melibatkan UKPBJ, APIP, dan perangkat daerah terkait," harapnya.
Plt Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Firmansyah menyampaikan konsolidasi pengadaan bertujuan mewujudkan proses yang lebih efisien sekaligus memberi manfaat lebih besar bagi pemerintah.
Dari 33 kabupaten/kota ditambah Pemprov Sumut, terdapat 18 instansi yang penggunaan PDN-nya telah mencapai target 95 persen. Partisipasi UMK-K di seluruh daerah Sumut diklaim telah mencapai target 40 persen, sedangkan daerah dengan capaian e-purchasing 30 persen berjumlah 23 pemda.
"Untuk clearing house, hanya tiga pemerintah daerah saja yang sudah memiliki clearing house, yakni Pemerintah Provinsi Sumut, Kabupaten Labuhanbatu, dan Labuhanbatu Selatan," sebutnya.
Firmansyah menjelaskan clearing house merupakan forum diskusi bersifat ad hoc. Forum itu bertujuan menyelesaikan permasalahan pengadaan barang/jasa atau memberikan saran dan rekomendasi kepada PA/KPA K/L/Pemda agar tujuan pengadaan dapat tercapai.