Perpres 79/2026 Buka Jalan PT Timah Beli Timah Rakyat, PUSHEP Ingatkan Risiko Pencucian

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 24 September 2026 | 08:20:01 WIB
Presiden menerbitkan Perpres 79/2026 yang membuka jalan PT Timah Tbk membeli timah dari pemegang Izin Pertambangan Rakyat.

SUMATERA UTARAPT Timah Tbk kini boleh membeli timah hasil produksi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026. Kebijakan ini disebut sebagai jembatan formalisasi pertambangan rakyat di Bangka Belitung, tetapi pengamat memperingatkan potensi moral hazard jika asal usul dan volume timah tidak diverifikasi ketat.

Pemerintah mempercepat perbaikan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung lewat Perpres 79/2026. Beleid itu membuka ruang bagi PT Timah Tbk untuk menyerap komoditas timah dari pemegang IPR, dengan syarat pembelian memperhitungkan kuantitas, kualitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat. Kesepakatan antara pemegang IPR dan PT Timah wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bakhtiar, menilai aturan baru ini sebagai langkah positif untuk menarik produksi rakyat masuk ke rantai pasok resmi. Menurutnya, formalisasi itu berpotensi memperkuat pengawasan sekaligus menambah penerimaan negara dari sektor timah.

Jembatan Formalisasi atau Celah Baru?

Bisman menyebut Perpres ini bisa berfungsi sebagai jembatan formalisasi pertambangan rakyat. Produksi pemegang IPR yang selama ini berpotensi mengalir ke jalur tidak resmi kini punya kanal legal untuk dijual ke PT Timah.

Namun ia mengingatkan risiko yang menyertai jika pengawasan lemah. Asal usul timah, volume, dan kualitasnya harus diverifikasi secara ketat agar tidak muncul moral hazard dan pelemahan pengendalian tata niaga.

"Negatifnya, bisa muncul moral hazard dan pelemahan pengendalian tata niaga jika asal usul timahnya, volume, dan kualitasnya tidak diverifikasi secara ketat. Jadi Perpres ini baik sebagai instrumen penertiban, tetapi jangan sampai menjadi celah untuk melegalkan produksi atau perdagangan timah ilegal," tegas Bisman kepada Dunia Energi, Rabu (24/9/2026).

Tidak Berlaku Surut, Bukan Pemutihan Pidana

PUSHEP juga menegaskan Perpres 79/2026 tidak bisa dijadikan dasar hukum bagi terpidana kasus korupsi timah untuk lepas dari jeratan pidana. Aturan ini mengatur mekanisme tata niaga ke depan bagi pemegang IPR yang sah, bukan melegalkan pelanggaran yang terjadi sebelumnya.

"Ini tidak berlaku surut. Perpres ini bukan 'pemutihan' pidana pertambangan masa lalu. Perpres 79/2026 ini mengatur mekanisme tata niaga ke depan bagi pemegang IPR yang sah, sehingga tidak otomatis menghapus pelanggaran atau pidana yang dilakukan sebelum Perpres ini berlaku," pungkas Bisman.

Apa Dampaknya ke Rantai Pasok Timah Nasional?

Bangka Belitung selama ini menjadi pusat produksi timah rakyat yang kerap bersinggungan dengan praktik tambang ilegal. Kehadiran Perpres 79/2026 diharapkan memindahkan transaksi dari jalur gelap ke rantai pasok resmi PT Timah, sehingga negara bisa memungut iuran dan royalti secara lebih terukur.

Bagi pemegang IPR, aturan ini memberi kepastian harga dan pembeli. Namun efektivitasnya bergantung pada kemampuan verifikasi di lapangan, mulai dari pencatatan volume, uji kualitas, hingga penelusuran asal usul bijih timah. Tanpa pengawasan ketat, kanal resmi ini berisiko disalahgunakan untuk mencuci timah ilegal.

Perpres 79/2026 menandai babak baru tata niaga timah nasional, tetapi ujian sesungguhnya ada pada implementasi: seberapa ketat verifikasi dan seberapa konsisten penegakan hukum terhadap pelanggaran lama maupun baru.

Reporter: Sutomo
Sumber: dunia-energi.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top