Kanwil Kemenkum Sumut dan DJKI Perkuat Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah

Penulis: Sutomo  •  Jumat, 18 September 2026 | 13:31:01 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi penguatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal di Medan. Kegiatan itu menyasar pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari Dinas Kebudayaan hingga akademisi, untuk mempercepat pendataan warisan budaya daerah. Inventarisasi dinilai jadi kunci pelindungan hukum sekaligus membuka jalan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemiliknya.

MEDAN — Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyatakan sosialisasi ini bertujuan melindungi warisan budaya sekaligus mendorong pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat. Kegiatan digelar di Medan dan melibatkan sejumlah instansi daerah.

Menurut Ignatius, inventarisasi kekayaan intelektual komunal dibutuhkan untuk membangun pola pelindungan yang berakar pada kearifan lokal dan tradisi masyarakat. Kekayaan intelektual komunal, katanya, pada dasarnya milik bersama dan lahir dari warisan leluhur.

Pelindungan Defensif, Bukan Sekadar Pendataan

Ketua Tim Kerja Permohonan dan Publikasi Hak Cipta, Desain Industri, dan KIK DJKI Ariyanti menegaskan inventarisasi tidak berhenti pada pendataan administratif. Data yang terdokumentasi menjadi instrumen memperkuat posisi Indonesia dalam melindungi kekayaan budaya dari pemanfaatan tanpa izin.

"Inventarisasi kekayaan intelektual komunal merupakan bentuk pelindungan defensif untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia," kata Ariyanti.

Pemutakhiran data juga dinilai penting untuk melindungi hak masyarakat adat. Tanpa pembaruan berkala, kekayaan intelektual komunal berpotensi dimanfaatkan pihak lain dan merugikan masyarakat sebagai pemilik atau penjaga warisan budaya.

Pemda Didorong Aktif Perbarui Data Kekayaan Budaya

Pemerintah daerah diminta berperan aktif memperbarui data kekayaan budaya di wilayahnya masing-masing. Informasi yang tersedia lebih cepat dan mudah diharapkan bisa dimanfaatkan untuk pelestarian maupun pengembangan ekonomi masyarakat.

Ignatius mengajak seluruh elemen bersama-sama memberikan pelindungan hukum serta melestarikan produk kekayaan intelektual komunal di wilayah masing-masing.

"Melalui pertemuan ini, kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memberikan pelindungan hukum serta melestarikan produk kekayaan intelektual komunal di wilayah masing-masing agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," katanya.

Siapa Saja yang Terlibat

Sosialisasi ini diikuti sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor. Di antaranya Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara serta Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara.

Keterlibatan akademisi dan dinas daerah dinilai penting karena pendataan kekayaan intelektual komunal menuntut kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan perguruan tinggi. Data yang terkumpul bakal menjadi basis pelindungan hukum bagi produk budaya masyarakat Sumatera Utara.

Reporter: Sutomo
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top