Pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia 2026 Diperpanjang hingga 21 September: Syarat dan Manfaat yang Perlu Diketahui

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 17 September 2026 | 22:21:31 WIB

JAKARTA — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama RI, memperpanjang pendaftaran Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat) 2026 hingga 21 September 2026. Beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa baru semester ganjil 2026/2027 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mitra. Program ini menawarkan berbagai manfaat, termasuk pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama 8 semester dan tunjangan biaya hidup selama 48 bulan.

Manfaat Beasiswa Zakat Indonesia

  • Pembiayaan UKT selama 8 semester.
  • Tunjangan biaya hidup selama 48 bulan.
  • Bantuan laptop untuk mendukung proses belajar mengajar.
  • Program mentoring untuk membantu mahasiswa dalam studi dan pengembangan diri.

Persyaratan Pendaftaran

Calon peserta harus memenuhi syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam.
  • Nilai rapor SMA minimal 80.
  • Memiliki Letter of Acceptance (LoA) dari kampus mitra.
  • Bukti bayar UKT semester 1.
  • Surat pernyataan komitmen bermaterai.
  • Surat rekomendasi dari kepala sekolah atau tokoh masyarakat.
  • Bukti kondisi kurang mampu (SKTM).
  • Dokumen penghasilan orang tua kategori asnaf fakir miskin.
  • Esai pribadi maksimal 1.500 kata.
  • Esai proyek perubahan maksimal 1.500 kata.

Cara Mendaftar

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.

Dengan program BeZakat ini, diharapkan mahasiswa yang kurang mampu memperoleh kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi dan berkontribusi bagi masyarakat.

Ringkasan Beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat) 2026

PenyelenggaraKementerian Agama RI
JenjangS1 di PTN & PTKIN mitra
PendaftaranDiperpanjang hingga 21 September 2026
ManfaatUKT 8 semester + tunjangan hidup 48 bulan + laptop + mentoring
Daftar dipendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id

Tenggat pendaftaran sudah diperpanjang dua kali oleh Kementerian Agama, kini menjadi 21 September 2026.

Reporter: Redaksi
Back to top