MEDAN — Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan bahwa SKB Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia menjadi payung hukum dan landasan regulasi dalam perencanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah itu.
Penandatanganan SKB dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Wagub Surya menyaksikan proses tersebut di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin.
"SKB ini menjadi payung hukum, dan landasan regulasi dalam perencanaan," ujar Surya usai menyaksikan penandatanganan tersebut.
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat 1.975 perempuan dan anak di Sumatera Utara menjadi korban kekerasan sepanjang 2025. Angka itu naik dibanding 2024 yang mencatatkan 1.822 korban.
Mayoritas korban, sekitar 68,8 persen, merupakan anak-anak. Rinciannya: 905 anak perempuan, 455 anak laki-laki, serta 615 perempuan dewasa.
Data tersebut menjadi dasar bagi Pemprov Sumut memperkuat instrumen regulasi di tingkat daerah, terutama untuk menekan angka kekerasan yang terus meningkat.
Wagub Surya menekankan bahwa SKB tersebut menjadi dasar penganggaran program perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat desa dan kelurahan secara nasional. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam menekan angka kekerasan di wilayah Sumatera Utara.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa isu perlindungan perempuan dan anak bukan hanya agenda nasional, melainkan juga perhatian utama dunia internasional, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Masalah perlindungan perempuan juga menjadi isu nasional, di PBB juga menjadi isu utama. Indonesia dalam berbagai visi dan misi Bapak Presiden juga menekankan dan mengutamakan masalah perlindungan perempuan dan anak," ucap Tito.
Tito berharap seluruh pemerintah daerah di Indonesia dapat memasukkan program Ruang Bersama Indonesia ke dalam rencana program kerja mereka pada tahun 2027 mendatang. Dengan begitu, pelaksanaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak memiliki dasar anggaran yang jelas dari pusat hingga desa.
Bagi Sumatera Utara, SKB ini menjadi rujukan Pemprov dalam menyusun program yang menyasar langsung kelompok rentan, terutama anak-anak yang mendominasi jumlah korban kekerasan berdasarkan data Simfoni PPA.